Apa itu Persekutuan Perdata? Persekutuan perdata adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai suatu tujuan bersama, biasanya dalam konteks bisnis. Dalam persekutuan ini, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Persekutuan perdata dapat dibentuk untuk berbagai tujuan, mulai dari usa